Pakar keamanan siber menekankan pentingnya standar PSrE untuk melindungi pembayaran digital, agar pedagang kecil tidak terjebak penipuan.
Pembayaran non‑tunai kini menjadi bagian penting dalam operasional warung dan usaha kecil. Namun, seiring meningkatnya volume transaksi, risiko penipuan dan kesalahan data juga ikut naik. Menanggapi hal ini, pakar keamanan siber menegaskan bahwa keamanan dan keabsahan transaksi digital di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan verifikasi internal atau klaim sepihak dari penyedia platform.
Menurut para pakar, setiap transaksi digital sebaiknya menggunakan PSrE, singkatan dari Penyelenggaraan Sistem Resmi Elektronik. PSrE berfungsi seperti tanda tangan elektronik yang menjamin bahwa data transaksi tidak diubah dan identitas pihak yang terlibat dapat dipastikan. Dengan standar ini, transaksi menjadi sah secara hukum dan lebih sulit dibobol oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Bagi pemilik warung atau UMKM, artinya aplikasi pembayaran yang dipakai harus sudah terintegrasi dengan PSrE. Platform yang memenuhi standar ini dapat mengurangi peluang penipuan, mempercepat proses pencairan dana, serta memberikan perlindungan hukum bila terjadi sengketa. MPIX, sebagai mitra dagang, telah menyiapkan solusi digital yang sudah mengadopsi PSrE, sehingga pedagang tidak perlu khawatir lagi tentang keamanan transaksi harian mereka.
Agar tetap aman, pedagang dapat melakukan beberapa langkah sederhana: pastikan aplikasi kasir atau dompet digital menampilkan sertifikasi PSrE, lakukan pembaruan perangkat lunak secara rutin, dan latih staf untuk tidak membagikan kode OTP atau data sensitif lainnya. Simpan bukti transaksi secara digital dan periksa secara berkala apakah ada aktivitas yang mencurigakan.
Ke depan, regulator kemungkinan akan mewajibkan penggunaan PSrE secara lebih luas, sehingga pedagang yang sudah mengadopsi standar ini akan berada selangkah lebih maju. Dengan mengutamakan keamanan sejak awal, warung dan UMKM dapat membangun kepercayaan pelanggan, meningkatkan volume penjualan, dan mengurangi kerugian akibat penipuan digital.