Kementerian UMKM beri potongan setidaknya setengah harga layanan marketplace, memberi peluang bagi warung dan pedagang kecil untuk berjualan daring dengan biaya lebih ringan.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru‑baru ini mengumumkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace sebesar minimal 50 persen. Kebijakan ini ditujukan agar pelaku usaha kecil, termasuk warung kelontong dan toko kelontong, dapat menjual produk secara daring tanpa terbebani biaya tinggi yang biasanya dipungut platform e‑commerce.
Bagi pemilik warung, artinya margin keuntungan dapat lebih lebar karena biaya transaksi berkurang. Dengan biaya yang lebih ringan, mereka bisa memanfaatkan platform seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak untuk menjual barang kebutuhan sehari‑hari, sekaligus menerima pembayaran digital melalui QRIS atau dompet elektronik tanpa harus menambah beban operasional.
Cara memanfaatkan diskon ini cukup mudah. UMKM cukup mendaftar lewat portal resmi Kemenkum UMKM, mengunggah data usaha seperti NPWP dan SIUP, lalu memilih marketplace yang telah bekerja sama. Setelah terverifikasi, sistem akan otomatis menerapkan potongan biaya pada setiap transaksi yang terjadi di platform tersebut.
Meskipun biaya berkurang, keamanan data tetap penting. Pedagang disarankan memakai kata sandi kuat, mengaktifkan verifikasi dua langkah, dan tidak membagikan data pelanggan kepada pihak yang tidak berwenang. Langkah sederhana ini membantu melindungi informasi transaksi dan menjaga kepercayaan konsumen.
Diskon ini bersifat sementara sebagai stimulus, jadi pelaku usaha yang cepat beradaptasi dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan penjualan, memperluas jangkauan pasar, dan bersaing lebih baik di era digital.