Syarat dan Ketentuan Platform Digital MPStore
Ketentuan yang mengatur hubungan kemitraan antara PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk dan Mitra pengguna Aplikasi MPStore. Versi 3.0, berlaku efektif 27 Agustus 2026, menggantikan versi 23 Mei 2026.
Selamat datang di platform digital untuk memfasilitasi transaksi atau yang dikenal dengan market-place berbasis kemitraan bernama "MPStore" (Aplikasi) yang dikembangkan oleh PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk ("kami" atau "Perusahaan"), perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggaraan sistem pembayaran dan tata kelola dana transaksi didukung secara terintegrasi oleh entitas terafiliasi PT Mobile Coin Asia selaku Penyedia Jasa Pembayaran yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Dengan mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi, Anda memahami dan setuju untuk tunduk terhadap syarat dan ketentuan ini. Mohon untuk membaca syarat dan ketentuan ini dengan seksama dan secara menyeluruh.
- 1. Definisi
- 2. Ketentuan terkait Mitra MPStore
- 3. Fitur pada Aplikasi
- 4. Ketentuan Penggunaan Aplikasi
- 5. Larangan Mutlak
- 6. Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- 7. Biaya dan Transparansi
- 8. Pembatalan Transaksi dan Pengembalian Dana
- 9. Pemblokiran Akun, Penangguhan Dana, dan Status Akun
- 10. Ketentuan Umum
- 11. Pelindungan Data Pribadi
- 12. Pernyataan dan Jaminan
- 13. Peristiwa Cidera Janji
- 14. Tanggung Jawab Perusahaan
- 15. Lisensi dan Hak Kekayaan Intelektual
- 16. Keadaan Kahar
- 17. Ketentuan Lain-lain
- 18. Pengaduan, Hukum yang Berlaku, dan Penyelesaian Perselisihan
- 19. Kontak Kami
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam syarat dan ketentuan ini mempunyai arti sebagai berikut:
1.1. Akun berarti setiap akun atas nama Mitra yang terdaftar pada Aplikasi.
1.2. Anda atau Mitra berarti setiap orang atau badan usaha yang mengakses dan menggunakan serta telah terdaftar pada Aplikasi. Mitra Perorangan berarti Mitra orang perseorangan; Mitra Badan Usaha berarti Mitra berbentuk badan hukum atau badan usaha.
1.3. Deposit Mitra (Uang Muka Pembelian) berarti sejumlah uang muka yang disetorkan Mitra kepada Perusahaan sebagai panjar dan daya beli, yang selanjutnya digunakan untuk pembelian, pembayaran, atau transaksi atas produk yang tersedia pada Aplikasi MPStore. Deposit Mitra pada Aplikasi minimal Rp50.000. Deposit Mitra bukan simpanan perbankan, bukan uang elektronik, tidak membuahkan bunga, bagi hasil, atau imbal hasil dalam bentuk apa pun, dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
1.4. Rekening Penampungan berarti rekening pada bank umum tempat dana Deposit Mitra ditatausahakan secara terpisah dari dana operasional Perusahaan.
1.5. Kebijakan Privasi berarti perjanjian antara Perusahaan dan Mitra mengenai kebijakan privasi sehubungan dengan Aplikasi, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
1.6. Merchant berarti individu, badan hukum, atau badan usaha yang menyediakan dan menjual barang dan/atau jasa pada Aplikasi.
1.7. Biller berarti penyedia produk atau tagihan pihak ketiga yang aksesnya tersedia pada Aplikasi, antara lain penyelenggara ketenagalistrikan, air minum, telekomunikasi, jaminan sosial, dan penyelenggara jaringan pembayaran.
1.8. Para Pihak berarti Perusahaan dan Mitra secara bersama-sama, dan Pihak adalah masing-masing dari Perusahaan atau Mitra.
1.9. Pihak Ketiga berarti entitas mitra kerja sama Perusahaan, termasuk institusi perbankan, penyelenggara kartu kredit, penyelenggara paylater atau pembiayaan, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara jasa pembayaran lainnya yang berizin.
1.10. PJP berarti PT Mobile Coin Asia selaku Penyedia Jasa Pembayaran yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
1.11. H2H (Host-to-Host) berarti integrasi sistem secara langsung antara sistem Perusahaan dengan sistem pihak lain.
1.12. CDD dan EDD berarti Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence, yaitu proses verifikasi identitas dan pengkinian data yang wajib dilakukan oleh Perusahaan dan/atau PJP.
1.13. Data Pribadi berarti data pribadi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. Ketentuan terkait Mitra MPStore
2.1. Dengan mendaftarkan diri pada Aplikasi, Mitra setuju untuk menjadi mitra dari Perusahaan sehubungan dengan pemasaran dan penjualan barang dan/atau jasa yang disediakan dan dijual oleh Perusahaan, Merchant, dan/atau Biller melalui Aplikasi.
2.2. Mitra dapat menawarkan kepada pihak lain untuk mendaftarkan diri menjadi Mitra pada Aplikasi. Setiap insentif referral dihitung semata-mata atas dasar transaksi riil atas barang dan/atau jasa nyata. Perusahaan tidak menyelenggarakan skema piramida sebagaimana dilarang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: tidak ada insentif yang diberikan semata-mata atas perekrutan anggota baru, tidak ada kewajiban pembelian paket keanggotaan berjenjang, dan tidak ada janji imbal hasil pasif. Mitra dilarang memasarkan MPStore dengan narasi investasi, janji keuntungan tetap, atau klaim penjaminan dana.
2.3. Hubungan hukum antara Perusahaan dan Mitra merupakan hubungan kerja sama kemitraan perniagaan yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dan dalam hal apa pun bukan merupakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
2.4. Mitra bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan bukan sebagai perwakilan, cabang, agen, atau kuasa Perusahaan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian tertulis terpisah.
2.5. MPStore memfokuskan layanan pada pemberdayaan UMKM. Integrasi H2H hanya dapat dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tertulis yang ditandatangani oleh Perusahaan, dengan kredensial, kuota, dan pengawasan kepatuhan yang ditetapkan Perusahaan.
2.6. Mitra dilarang menggunakan Akun ritel untuk melayani server pulsa, reseller massal, atau sistem H2H pihak ketiga tanpa Perjanjian Kerja Sama sebagaimana butir 2.5, termasuk melalui scraping, otomasi, emulator, atau perekayasaan balik atas Aplikasi.
2.7. Dalam hal terdeteksi penggunaan sebagaimana butir 2.6 atau aktivitas Akun yang mencurigakan, Perusahaan berhak melakukan pemblokiran Akun dan penangguhan (hold) sementara atas sisa Deposit Mitra sesuai prosedur pada Bagian 9. Perusahaan tidak menghapuskan atau menghanguskan sisa Deposit Mitra secara sepihak; status akhir dana ditentukan melalui prosedur pada Bagian 9.
2.8. Dalam hal Mitra secara aktif mengajukan layanan inklusi keuangan lanjutan, Mitra memberikan persetujuan yang spesifik dan dapat ditarik kembali kepada Perusahaan untuk meneruskan Data Pribadi yang diperlukan kepada Pihak Ketiga yang berizin, sesuai Bagian 11 dan Kebijakan Privasi. Persetujuan ini tidak berlaku otomatis dan tidak menjadi syarat penggunaan fitur dasar Aplikasi.
3. Fitur pada Aplikasi
Berikut adalah fitur pada Aplikasi yang dapat dinikmati oleh Mitra:
3.1. Pengisian ulang (top-up) atau penambahan Deposit Mitra.
3.2. Pembayaran transaksi pembelanjaan atau pembelian barang dan/atau jasa dari Perusahaan, Merchant, dan/atau Biller yang tersedia pada Aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pulsa atau paket data internet.
3.3. Pembayaran tagihan yang tersedia aksesnya pada Aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada tagihan listrik, air, telekomunikasi, jaminan sosial, dan pajak daerah.
3.4. Penerimaan pembayaran melalui QRIS, layanan Kasir Digital, Miniweb, Kulakan Online, serta penggunaan perangkat pendukung seperti EDC dan Soundbox.
3.5. Layanan transfer dana, keagenan, dan layanan lain yang diselenggarakan melalui PJP dan/atau institusi berizin, tunduk pada limit, jam operasional, dan ketentuan kepatuhan pada masing-masing penyelenggara.
3.6. Fitur lain yang dari waktu ke waktu ditambahkan oleh Perusahaan dalam Aplikasi.
3.7. Mata uang Deposit Mitra adalah Rupiah Indonesia.
3.8. Pengisian ulang Deposit Mitra dapat dilakukan melalui metode yang disediakan dalam Aplikasi, antara lain transfer ke rekening bank atau virtual account yang ditentukan dalam Aplikasi, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), fasilitas internet banking atau mobile banking, atau gerai ritel.
3.9. Sifat dan penggunaan Deposit Mitra. Saldo Deposit Mitra hanya dapat digunakan untuk pembelian produk dan pembayaran tagihan di dalam ekosistem MPStore. Saldo Deposit Mitra tidak dapat dipindahbukukan antar-Akun sebagai alat pembayaran kepada pihak lain, tidak dapat digunakan di luar ekosistem MPStore, dan tidak dapat dicairkan atas permintaan sewaktu-waktu. Pengembalian sisa Deposit hanya dapat dilakukan melalui mekanisme penutupan Akun pada butir 9.7.
3.10. Penatausahaan dana. Perusahaan menatausahakan dana Deposit Mitra pada Rekening Penampungan yang terpisah secara akuntansi dan operasional dari dana operasional Perusahaan, dan melakukan rekonsiliasi secara berkala.
3.11. Anda memberikan kuasa kepada Perusahaan dan PJP untuk menerima, menatausahakan, dan memegang Deposit Mitra, serta mendebet sejumlah dana dari Deposit Mitra semata-mata sesuai instruksi transaksi yang sah yang Kami terima dari Anda. Kuasa ini bersifat esensial bagi pelaksanaan layanan dan berlaku selama Akun aktif; kuasa ini terbatas pada maksud tersebut dan berakhir pada saat penutupan Akun. Anda dapat melihat catatan transaksi yang berkaitan dengan Deposit Mitra Anda melalui Aplikasi.
3.12. Sehubungan dengan transaksi pembelanjaan atau pembelian barang dan/atau jasa dari Merchant, Perusahaan semata-mata merupakan penyedia sistem elektronik yang berfungsi sebagai sarana pemasaran barang dan/atau jasa milik Merchant. Untuk menghindari keraguan, Perusahaan bukan mitra, distributor, atau perwakilan Merchant mana pun.
3.13. Transaksi pembelanjaan atau pembelian barang dan/atau jasa dari Merchant adalah antara Mitra dan Merchant, dan karenanya hubungan hukum yang timbul terkait dengannya adalah antara Mitra dan Merchant. Ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban Perusahaan untuk memfasilitasi dan memediasi penyelesaian sebagaimana Bagian 8.
3.14. Seluruh informasi, konten, atau materi terkait barang dan/atau jasa yang tertera pada Aplikasi ditentukan oleh Merchant dan bertujuan membantu Anda dalam memilih barang dan/atau jasa. Tidak ada informasi pada Aplikasi yang dapat diartikan sebagai saran, opini, atau rekomendasi investasi.
3.15. Layanan QRIS. Mitra yang menggunakan fasilitas QRIS wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia dan standar penyelenggara jaringan pembayaran, termasuk kewajiban menggunakan QRIS resmi atas nama Mitra sendiri, larangan mengalihkan atau meminjamkan QRIS kepada pihak lain, dan ketentuan penyelesaian dana (settlement) sebagaimana diinformasikan dalam Aplikasi.
3.16. Layanan Pihak Ketiga. Dalam hal Aplikasi menyediakan akses terhadap fasilitas pembiayaan, kartu kredit, paylater, atau pinjaman dari Pihak Ketiga, Perusahaan bertindak semata-mata sebagai kanal distribusi atau agen pemasar, dan bukan sebagai pemberi pinjaman, penerbit fasilitas kredit, atau penanggung risiko kredit. Seluruh perjanjian kredit terjadi langsung antara Mitra dengan Pihak Ketiga yang berizin. Perusahaan tidak melakukan penagihan atas fasilitas Pihak Ketiga.
4. Ketentuan Penggunaan Aplikasi
4.1. Anda mengakses atau menggunakan Aplikasi setelah menyelesaikan proses pendaftaran dan memiliki Akun.
4.2. Anda menyatakan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau telah menikah, cakap hukum, dan berwenang mengikatkan diri. Untuk Mitra Badan Usaha, pihak yang mendaftar menjamin memiliki kewenangan mewakili badan usaha tersebut. Aplikasi tidak diperuntukkan bagi subjek hukum yang belum dewasa atau berada dalam pengampuan. Dalam hal Perusahaan mengetahui adanya Akun yang dibuka oleh pihak yang tidak cakap, Perusahaan berhak menutup Akun tersebut dan mengembalikan sisa Deposit kepada pihak yang berhak.
4.3. Anda bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas yang terjadi pada Akun Anda dan atas kerahasiaan kata sandi, PIN, dan OTP. Perusahaan tidak pernah meminta PIN, OTP, atau kata sandi melalui kanal apa pun.
4.4. Anda wajib segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Akun melalui kanal resmi. Perusahaan melakukan pemblokiran sementara segera setelah laporan diterima dan diverifikasi.
4.5. Satu Mitra hanya berhak atas satu Akun, kecuali disetujui secara tertulis oleh Perusahaan. Akun bersifat pribadi dan dilarang dipindahtangankan, disewakan, atau diperjualbelikan.
4.6. Dalam hal dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, Kami berhak dari waktu ke waktu meminta Anda mengisi dan/atau memberikan informasi, data, dan/atau dokumen tertentu, termasuk secara elektronik.
4.7. Kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap Anda, termasuk permintaan menunjukkan bukti identitas diri atau dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Kami berhak membatasi, menghentikan, atau menolak akses ke Aplikasi dalam hal Anda menolak memberikan dokumen tersebut.
4.8. Kecuali secara tegas diperbolehkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Anda dilarang melakukan hal-hal yang melawan hukum atau tanpa kewenangan, termasuk namun tidak terbatas pada:
4.8.1. melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran hak pihak ketiga;
4.8.2. melakukan aktivitas atau transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengandung konten pornografi dan/atau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta barang dan/atau jasa yang terlarang;
4.8.3. mengirimkan atau menyimpan konten yang tidak pantas, asusila, berisi ancaman, melanggar hukum, atau melanggar pelindungan data pribadi pihak lain;
4.8.4. mengunggah, mendistribusikan, atau mereproduksi materi yang dilindungi hak cipta, merek, atau hak kekayaan intelektual lainnya tanpa persetujuan pemiliknya;
4.8.5. menghapus pemberitahuan atau tanda hak cipta, merek, atau hak kekayaan intelektual pada Aplikasi;
4.8.6. mengakses atau berupaya memperoleh akses tanpa kewenangan ke Aplikasi, sistem, jaringan, atau peladen (server) yang terkait dengannya;
4.8.7. dengan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, mentransfer, dan/atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Perusahaan atau milik publik;
4.8.8. mengirimkan materi yang mengandung virus, worms, trojan horses, kode, berkas, skrip, agents, atau program yang merusak atau mengganggu Aplikasi;
4.8.9. menghambat, mengintervensi, mendisrupsi, dan/atau merusak kinerja, integritas, atau performa Aplikasi;
4.8.10. merekayasa balik (reverse engineering) atau mengakses Aplikasi atau perangkat lunak Perusahaan dalam rangka (i) membuat Aplikasi atau produk atau layanan sejenis, (ii) menyalin ide, fitur, fungsi, grafik, dan/atau desain Aplikasi, dan/atau (iii) membuat produk atau layanan menggunakan ide, fitur, fungsi, grafik, dan/atau desain yang serupa dengan Aplikasi;
4.8.11. menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menjual kembali, mengalihkan, membongkar, mengompilasi, atau memberikan lisensi atau sublisensi atas bagian mana pun dari Aplikasi;
4.8.12. membuat frame atau mirror atas bagian mana pun dari Aplikasi ke peladen atau perangkat lain;
4.8.13. meluncurkan program atau skrip, termasuk web spiders, crawlers, robots, bots, indexers, virus, atau worms, yang menimbulkan beberapa permintaan sekaligus ke peladen dalam hitungan detik, atau yang secara tidak berwenang menghambat atau membebani kinerja Aplikasi;
4.8.14. meretas atau berupaya meretas atau memodifikasi Aplikasi, sistem, jaringan, atau peladen yang dimiliki atau dikelola oleh Perusahaan;
4.8.15. bertindak seolah-olah Anda adalah orang atau entitas lain, menggunakan identitas orang lain, akun pinjaman atau sewaan, atau rekening penampung (mule account);
4.8.16. melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian kepada Perusahaan, atau merusak reputasi Perusahaan.
4.9. Pengadaan dan seluruh biaya terkait penggunaan perangkat elektronik yang diperlukan untuk mengakses Akun atau Aplikasi merupakan tanggung jawab Anda sendiri, termasuk biaya paket data internet.
5. Larangan Mutlak
Perusahaan menerapkan kebijakan zero-tolerance atas hal-hal berikut:
5.1. Perjudian daring dan taruhan. Dilarang keras memfasilitasi transaksi deposit, penarikan, atau pembayaran untuk situs, aplikasi, atau agen perjudian, maupun skema taruhan dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan mengenai perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5.2. Gesek tunai (gestun) dan rekayasa transaksi QRIS. Dilarang merekayasa transaksi kartu kredit, paylater, atau QRIS seolah-olah terjadi jual beli barang dan/atau jasa yang sesungguhnya tidak ada, termasuk penggunaan QRIS Mitra untuk mencairkan limit kredit milik sendiri atau pihak lain.
5.3. Barang dan jasa terlarang. Dilarang memperdagangkan narkotika, senjata, satwa dilindungi, dokumen palsu, data pribadi, dan barang atau jasa lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
5.4. Penipuan dan kejahatan siber. Dilarang melakukan penipuan (scam), phishing, rekayasa sosial, atau kejahatan siber lain dengan menggunakan Akun atau Aplikasi.
5.5. Sanksi. Pelanggaran atas Bagian 5 ini merupakan pelanggaran material dan menjadi dasar tindakan Perusahaan sebagaimana Bagian 9 dan Bagian 13, termasuk pelaporan kepada otoritas dan aparat penegak hukum.
6. Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta ketentuan APU-PPT yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia:
6.1. Deklarasi sumber dana. Anda menjamin seluruh sumber dana Deposit Mitra berasal dari kegiatan yang sah dan bukan merupakan hasil tindak pidana.
6.2. Customer Due Diligence. Perusahaan dan/atau PJP wajib melaksanakan CDD atas setiap Mitra sebelum Akun dapat bertransaksi secara penuh.
6.3. Verifikasi lanjutan (EDD). Perusahaan berhak melaksanakan EDD dan meminta dokumen pendukung tambahan, antara lain apabila nilai atau frekuensi transaksi tidak wajar dibandingkan profil Mitra, terdapat indikasi pemecahan transaksi, atau Mitra tergolong berisiko tinggi.
6.4. Pengkinian data. Anda wajib melakukan pengkinian data apabila diminta. Kegagalan pengkinian data dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan pembatasan fitur Akun.
6.5. Penapisan daftar terlarang. Perusahaan melakukan penapisan terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai ketentuan yang berlaku.
6.6. Pelaporan otoritas. Dalam hal terdeteksi Transaksi Keuangan Mencurigakan, Perusahaan wajib melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sesuai prinsip anti-tipping off yang diwajibkan undang-undang, Perusahaan dilarang memberitahukan pelaporan tersebut kepada Mitra, dan hal ini bukan merupakan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini oleh Perusahaan.
6.7. Penundaan dan pemblokiran. Perusahaan melaksanakan penundaan transaksi, pemblokiran, atau penghentian sementara hubungan usaha sesuai perintah atau ketentuan otoritas yang berwenang.
6.8. Retensi dokumen. Dokumen dan data transaksi disimpan sekurang-kurangnya sesuai jangka waktu yang diwajibkan peraturan APU-PPT, dan kewajiban retensi ini mengesampingkan permintaan penghapusan data.
7. Biaya dan Transparansi
7.1. Mitra mengakui dan setuju untuk dikenakan biaya-biaya tertentu sehubungan dengan Aplikasi dan/atau fitur dalam Aplikasi, antara lain biaya administrasi pengisian ulang Deposit Mitra, biaya transaksi, Merchant Discount Rate, dan biaya penutupan Akun.
7.2. Seluruh biaya diinformasikan secara jelas dalam Aplikasi dan/atau situs resmi Perusahaan sebelum transaksi dilakukan. Perusahaan tidak mengenakan biaya yang tidak diinformasikan sebelumnya.
7.3. Perubahan biaya diberitahukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum berlaku efektif, kecuali perubahan yang menguntungkan Mitra atau yang diwajibkan oleh otoritas atau penyelenggara jaringan pembayaran.
7.4. Biaya penutupan Akun ditetapkan dan diinformasikan dalam Aplikasi sebelum permohonan penutupan Akun diproses.
8. Pembatalan Transaksi dan Pengembalian Dana
8.1. Kami menyarankan Anda untuk selalu mengecek dan memastikan detail transaksi sebelum menyelesaikan pembayaran.
8.2. Kami tidak bertanggung jawab atas akibat yang murni timbul dari kesalahan atau kelalaian Anda dalam pelaksanaan transaksi, antara lain kesalahan input nomor tujuan, nominal, atau data pelanggan.
8.3. Anda dapat menghubungi Perusahaan dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan transaksi. Kami akan membantu Anda secara wajar, termasuk (apabila memungkinkan) pembatalan transaksi dan/atau pengembalian nilai Deposit (refund), dengan tunduk pada persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan Perusahaan.
8.4. Dalam hal dana telah terdebet namun produk atau jasa tidak terkirim dan tidak terdapat sengketa, Perusahaan mengembalikan dana ke saldo Deposit Mitra sesuai Service Level Agreement yang diinformasikan dalam Aplikasi.
8.5. Dalam hal terjadi kegagalan sistem pada Biller atau Pihak Ketiga, Perusahaan wajib memfasilitasi dan memediasi proses pengembalian dana sesuai SLA masing-masing Biller, serta menginformasikan perkembangannya kepada Anda.
8.6. Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan proses pengembalian dana yang sepenuhnya berada di luar kendali Kami, namun hal tersebut tidak menghapus kewajiban Kami pada butir 8.4 dan 8.5.
9. Pemblokiran Akun, Penangguhan Dana, dan Status Akun
Pemblokiran Akun
9.1. Perusahaan berhak memblokir Akun Anda atau menghentikan akses Anda atas Akun dalam hal terjadi satu atau lebih hal berikut:
9.1.1. permintaan resmi dari Anda;
9.1.2. laporan dari Anda bahwa perangkat Anda hilang, diretas, atau dicuri, yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan gangguan keamanan terhadap Akun Anda;
9.1.3. permintaan dari otoritas, instansi pemerintahan, kepolisian, atau berdasarkan perintah pengadilan;
9.1.4. peristiwa cidera janji sebagaimana Bagian 13;
9.1.5. penggunaan yang bersifat penyalahgunaan (abusive) atau indikasi transaksi yang mencurigakan;
9.1.6. tindakan atau transaksi yang secara wajar dan patut merugikan atau dapat merugikan Kami atau Anda.
Penangguhan Dana dan Prosedur Pemeriksaan
9.2. Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas butir 2.6, Bagian 5, atau Bagian 6, Perusahaan berhak melakukan penangguhan (hold) atas Akun dan/atau sisa Deposit Mitra untuk keperluan pemeriksaan, dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, yang dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender apabila diperlukan EDD, koordinasi dengan Pihak Ketiga, atau menunggu hasil pemeriksaan otoritas dan/atau aparat penegak hukum.
9.3. Perusahaan memberitahukan penangguhan beserta alasannya kepada Anda dan memberikan kesempatan menyampaikan sanggahan, keberatan, dan bukti pendukung, kecuali apabila pemberitahuan tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan (prinsip anti-tipping off) atau diperintahkan lain oleh otoritas atau aparat penegak hukum.
9.4. Perusahaan akan segera memeriksa sanggahan atau keberatan tersebut. Apabila indikasi pelanggaran tidak terbukti, pemblokiran dicabut dan saldo dipulihkan seluruhnya tanpa potongan. Apabila terbukti, Perusahaan berhak mengakhiri kemitraan sesuai Bagian 13 dan memperhitungkan kerugian yang secara nyata diderita Perusahaan atau Pihak Ketiga akibat pelanggaran tersebut.
9.5. Penyerahan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal terdapat dugaan tindak pidana, Perusahaan menyerahkan data, dokumen, dan/atau dana kepada aparat penegak hukum berdasarkan permintaan resmi, penyitaan, atau penetapan/putusan pengadilan sesuai hukum acara yang berlaku. Perusahaan tidak melakukan perampasan atau penghapusan dana Mitra secara sepihak, dan status akhir dana ditentukan oleh proses hukum yang berwenang.
Status Akun Tidak Aktif (Dormant) dan Penutupan Akun
9.6. Akun yang tidak memiliki riwayat transaksi selama 365 Hari Kalender berstatus Tidak Aktif (Dormant). Perusahaan memberitahukan status tersebut kepada Anda sebelum status berlaku. Status Dormant membatasi fungsi transaksi, namun tidak menghapus hak Anda atas sisa Deposit Mitra. Sisa Deposit Mitra tidak kedaluwarsa dan tidak dihanguskan karena berlalunya waktu, dan tetap tercatat sebagai liabilitas Perusahaan kepada Anda.
9.7. Anda dapat mengajukan penutupan Akun dan penarikan sisa Deposit Mitra dengan menghubungi Perusahaan, sepanjang tidak terdapat indikasi pelanggaran hukum atau proses hukum yang sedang berjalan. Pengembalian dilakukan:
9.7.1. setelah verifikasi identitas (KYC) secara manual dan penyerahan dokumen yang secara wajar diperlukan;
9.7.2. ke rekening bank atas nama Mitra sendiri yang telah terverifikasi;
9.7.3. dikurangi biaya penutupan Akun sebagaimana butir 7.4;
9.7.4. dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak dokumen lengkap diterima.
9.8. Penghapusan data Akun setelah penutupan dilakukan dengan tetap tunduk pada kewajiban retensi dokumen sebagaimana butir 6.8.
10. Ketentuan Umum
10.1. Untuk dapat menggunakan Aplikasi, Kami dapat meminta Mitra mengaktifkan cookies. Dalam hal Mitra menolak, akses atau fungsi tertentu pada Aplikasi dapat terpengaruh atau terhenti.
10.2. Kami mungkin menyediakan tautan tertentu yang mengarahkan Anda ke situs atau aplikasi pihak ketiga. Anda mengakui bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas informasi, konten, dan/atau materi lainnya dalam tautan pihak ketiga tersebut.
10.3. Anda setuju untuk menerima pesan dari Perusahaan sehubungan dengan Aplikasi, termasuk melalui SMS, pesan dalam Aplikasi, WhatsApp, push notification, dan/atau surat elektronik, dan berjanji memberikan tanggapan sebagaimana secara wajar diminta oleh Perusahaan.
10.4. Anda berjanji menggunakan Akun dan/atau Aplikasi semata-mata untuk tujuan yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
10.5. Kami dapat mengambil langkah-langkah yang dimungkinkan menurut hukum yang berlaku, termasuk menonaktifkan, memblokir, atau menutup Akun, melakukan pemeriksaan atau investigasi, menyampaikan laporan kepada otoritas berwenang, memberikan surat peringatan, mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini, dan/atau menempuh upaya hukum yang tersedia, dalam hal terdapat indikasi kecurangan, pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami dapat bekerja sama dengan pihak ketiga independen dan/atau aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tersebut.
10.6. Kami berhak memantau akses, aktivitas, atau penggunaan Akun dan/atau Aplikasi oleh Mitra untuk memastikan kepatuhan terhadap Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau perintah pengadilan atau otoritas berwenang.
10.7. Perusahaan menerapkan pengendalian keamanan informasi yang wajar sesuai standar industri dan ketentuan otoritas.
11. Pelindungan Data Pribadi
11.1. Perusahaan bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dan memproses Data Pribadi Anda sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Kebijakan Privasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
11.2. Dasar pemrosesan meliputi pelaksanaan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum (termasuk APU-PPT dan ketentuan otoritas), kepentingan sah Perusahaan, dan persetujuan Anda untuk pemrosesan di luar dasar tersebut.
11.3. Hak Anda selaku Subjek Data Pribadi meliputi hak memperoleh informasi, mengakses, memperbaiki, menghapus, membatasi pemrosesan, menarik persetujuan, mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan otomatis, dan menuntut ganti rugi, sesuai batasan yang ditetapkan undang-undang — termasuk kewajiban retensi APU-PPT yang mengesampingkan permintaan penghapusan.
11.4. Perusahaan dapat menunjuk Prosesor Data Pribadi dan/atau membagikan Data Pribadi kepada PJP, Merchant, Biller, dan Pihak Ketiga sepanjang diperlukan untuk penyediaan layanan, dengan perjanjian pelindungan data yang memadai.
11.5. Transfer Data Pribadi ke luar wilayah Republik Indonesia dilakukan hanya dengan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
11.6. Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Perusahaan memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi dan otoritas yang berwenang sesuai jangka waktu yang diwajibkan undang-undang.
11.7. Permintaan terkait Data Pribadi disampaikan melalui kanal resmi pada Bagian 19.
12. Pernyataan dan Jaminan
Mitra menyatakan dan menjamin dari waktu ke waktu selama pengaksesan dan penggunaan Aplikasi hal-hal berikut:
12.1. Mitra merupakan subjek hukum yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk membuat Akun, menggunakan Aplikasi, dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi.
12.2. Dana yang dipergunakan dalam rangka layanan transaksi, termasuk pengisian ulang Deposit Mitra, tidak berasal dari tindak pidana atau hal yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.3. Pembukaan dan/atau penggunaan Akun tidak dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme, atau untuk mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada PPATK. Mitra bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
12.4. Mitra tidak akan memberikan hak, wewenang, dan/atau kuasa dalam bentuk apa pun kepada pihak ketiga untuk menggunakan Akun dan/atau mengakses Aplikasi, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Akun oleh pihak ketiga.
12.5. Setiap data dan informasi yang disampaikan Mitra kepada Perusahaan adalah benar, akurat, lengkap, masih berlaku, dan tidak menyesatkan.
12.6. Mitra mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kegiatan usahanya, termasuk kewajiban perizinan dan perpajakan.
12.7. Anda telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi, dan keduanya merupakan kewajiban hukum yang sah dan mengikat Anda.
13. Peristiwa Cidera Janji
13.1. Peristiwa cidera janji timbul apabila terjadi satu atau lebih hal berikut:
13.1.1. Anda melanggar ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau syarat dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Aplikasi;
13.1.2. penggunaan Akun, Aplikasi, dan/atau fitur atau layanan lainnya oleh Anda yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13.1.3. pernyataan dan/atau jaminan Anda, sebagian maupun seluruhnya, tidak benar, tidak lengkap, tidak sesuai fakta, atau menyesatkan;
13.1.4. terjadi tindakan atau pola penyalahgunaan (abusive) atau penipuan (fraudulent), atau sistem Perusahaan mengindikasikan adanya pola transaksi keuangan yang mencurigakan.
13.2. Atas timbulnya peristiwa cidera janji, Perusahaan berhak:
13.2.1. menghentikan atau memblokir akses Anda terhadap Akun dan/atau Aplikasi, dan/atau mengakhiri secara sepihak Syarat dan Ketentuan ini;
13.2.2. menolak transaksi yang timbul dari atau sehubungan dengan peristiwa cidera janji;
13.2.3. melakukan tindakan dan/atau upaya hukum lainnya untuk mempertahankan hak-hak Perusahaan.
13.3. Dalam hal Perusahaan melaksanakan hal-hal di atas namun Anda memiliki bukti kuat bahwa tidak terdapat peristiwa cidera janji, Anda dapat mengajukan sanggahan atau keberatan dengan menyampaikan bukti tersebut. Perusahaan akan segera memeriksanya sesuai prosedur pada butir 9.3 dan 9.4.
13.4. Pengakhiran karena sebab selain pelanggaran material dilakukan dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelumnya.
13.5. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh ketentuan tersebut mengatur dibutuhkannya persetujuan atau putusan pengadilan untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini.
13.6. Pengakhiran tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum pengakhiran, dan tidak menghapus hak Anda atas sisa Deposit Mitra sepanjang butir 9.4 dan 9.5.
14. Tanggung Jawab Perusahaan
14.1. Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan akurasi data pribadi dan informasi yang diberikan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi.
14.2. Aplikasi disediakan "sebagaimana adanya" (as is) untuk hal-hal yang berada di luar kendali wajar Perusahaan, termasuk gangguan jaringan telekomunikasi, gangguan sistem Biller, dan gangguan penyelenggara jaringan pembayaran.
14.3. Perusahaan senantiasa mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjaga keamanan Aplikasi. Perusahaan tidak menjamin bahwa informasi yang Anda kirimkan tidak akan diintersepsi ketika ditransmisikan, kecuali terdapat kesalahan dan/atau kelalaian Perusahaan.
14.4. Batasan tanggung jawab. Tanggung jawab Perusahaan terbatas pada kerugian langsung yang nyata diderita Mitra dan yang secara wajar dapat diduga, dan tidak mencakup kehilangan keuntungan, kehilangan peluang usaha, atau kerugian tidak langsung lainnya.
14.5. Pengecualian yang tidak dapat dikesampingkan. Pembatasan pada butir 14.2, 14.3, dan 14.4 tidak berlaku terhadap kerugian yang timbul dari kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan, dan tidak mengesampingkan hak Mitra Perorangan selaku konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang bertentangan dengan larangan klausula baku sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinyatakan tidak berlaku sepanjang bagian yang bertentangan tersebut, tanpa membatalkan ketentuan lainnya.
14.6. Indemnifikasi. Anda membebaskan dan mengganti kerugian Perusahaan beserta afiliasinya, termasuk PT Mobile Coin Asia, beserta karyawan, direktur, komisaris, dan perwakilannya, dari segala gugatan, tuntutan, tanggung jawab, kerugian, denda regulator, dan biaya (termasuk biaya jasa hukum) yang timbul dari pelanggaran Anda atas butir 2.6, Bagian 5, dan Bagian 6 Syarat dan Ketentuan ini.
15. Lisensi dan Hak Kekayaan Intelektual
15.1. Dengan ketentuan bahwa Anda senantiasa mematuhi Syarat dan Ketentuan ini, Kami memberikan kepada Anda lisensi yang bersifat terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat disublisensikan untuk mengunduh, memasang, dan menggunakan Aplikasi untuk keperluan kegiatan usaha Anda sendiri sebagai Mitra dan/atau keperluan pribadi Anda sendiri, sesuai peruntukan Aplikasi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
15.2. MPStore, termasuk nama, logo, perangkat lunak, konten, basis data, dan layanan Kami, dilindungi oleh hak cipta dan hak kekayaan intelektual berdasarkan hukum Republik Indonesia. Kami dan pemberi lisensi Kami adalah pemilik seluruh hak atas nama, logo, Aplikasi, dan seluruh hak kekayaan intelektual sehubungan dengannya. Setiap upaya melanggar hak kekayaan intelektual memberikan hak kepada Kami untuk menghentikan hak-hak Mitra berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
15.3. Kecuali sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan Aplikasi tidak dapat diartikan sebagai pemberian hak atau lisensi apa pun kepada Anda, dan setiap bagian dari Aplikasi tetap menjadi milik Perusahaan.
16. Keadaan Kahar
16.1. Perusahaan tidak dianggap wanprestasi atas kegagalan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar, antara lain bencana alam, kebakaran, perang, kerusuhan, pemogokan umum, wabah penyakit, kegagalan infrastruktur telekomunikasi atau kelistrikan berskala luas, serangan siber berskala besar, atau perubahan peraturan atau perintah otoritas.
16.2. Perusahaan wajib memberitahukan terjadinya keadaan kahar dan mengupayakan pemulihan layanan secepatnya.
17. Ketentuan Lain-lain
17.1. Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif terhitung sejak Anda mengakses Aplikasi dan terus-menerus setiap saat Anda mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi. Syarat dan Ketentuan ini bersama Kebijakan Privasi berlaku sebagai perjanjian elektronik yang sah dan mengikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
17.2. Persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini dilakukan melalui mekanisme persetujuan elektronik yang direkam Perusahaan, mencakup versi dokumen, waktu persetujuan, dan identitas Akun, sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang sah sebagai alat bukti.
17.3. Perubahan Syarat dan Ketentuan. Kami dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini. Perubahan yang bersifat material diberitahukan melalui Aplikasi, surat elektronik, dan/atau situs resmi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum berlaku efektif. Apabila Anda tidak menyetujui perubahan tersebut, Anda berhak mengakhiri kemitraan dan menarik sisa Deposit Mitra sesuai butir 9.7 tanpa dikenakan biaya penutupan Akun. Perubahan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau otoritas dapat berlaku segera. Perusahaan memelihara riwayat versi dan menyediakan akses atas versi sebelumnya.
17.4. Bahasa. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terjemahan dalam bahasa lain disediakan sebagai kemudahan; dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
17.5. Keterpisahan. Dalam hal satu atau lebih ketentuan menjadi tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum yang berlaku, hal tersebut tidak berdampak terhadap keberlakuan ketentuan lainnya.
17.6. Pengalihan. Anda tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Anda berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Perusahaan berhak mengalihkan sebagian maupun seluruh haknya dan/atau kewajibannya kepada pihak lain dengan pemberitahuan kepada Anda. Pengalihan tersebut tidak menghapus hak dan kewajiban yang telah ada sebelum tanggal pengalihan.
17.7. Keseluruhan perjanjian. Syarat dan Ketentuan ini bersama Kebijakan Privasi dan syarat khusus produk merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak.
17.8. Kelangsungan. Bagian 5, 6, 11, 14, 15, dan 18 tetap berlaku setelah pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.
18. Pengaduan, Hukum yang Berlaku, dan Penyelesaian Perselisihan
18.1. Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
18.2. Tahap pertama — pengaduan internal. Anda menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pada Bagian 19. Perusahaan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, termasuk batas waktu tanggapan dan penyelesaian yang diatur di dalamnya.
18.3. Tahap kedua — musyawarah. Apabila pengaduan tidak selesai, Para Pihak menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak.
18.4. Tahap ketiga — penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa antara Perusahaan dan Mitra Perorangan dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan/atau mekanisme penyelesaian sengketa Bank Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.
18.5. Tahap terakhir — pengadilan. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di atas diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Mitra Perorangan selaku konsumen untuk menempuh forum yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
19. Kontak Kami
PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk Ruko Khayangan Residence Blok RA-11 Lt. 2, Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, Jawa Timur, Indonesia
Layanan Pelanggan WhatsApp: 0819 9898 3991 & 0823 3583 5175 Telepon: (031) 3590 1999 Surat elektronik: hello@mpstore.co.id
Pengaduan Konsumen, Pelindungan Data Pribadi, dan Sekretaris Perusahaan Seluruh pengaduan konsumen, permintaan terkait Data Pribadi, dan korespondensi resmi kepada Sekretaris Perusahaan disampaikan melalui: corpsec@mpstore.co.id
Kanal Pengaduan Pemerintah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia — 0853 1111 1010 (WhatsApp)
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai dokumen ini, hubungi kami.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai dokumen ini, hubungi kami.
Hubungi Tim MPStore