Regulasi baru mengharuskan aplikasi transportasi menyediakan pusat keluhan yang mudah diakses, memberi contoh bagi pedagang kecil yang mengandalkan platform digital.
Presiden menandatangani Perpres yang mengatur perlindungan mitra driver ojek online. Menurut SINDOnews, setiap aplikasi transportasi berbasis digital kini wajib memiliki pusat layanan pengaduan yang dapat diakses 24 jam melalui telepon, chat, atau fitur dalam aplikasi, serta memberikan respons cepat sesuai standar yang ditetapkan.
Bagi pemilik warung atau usaha mikro, hal ini menjadi sinyal penting. Sebagian besar pedagang kini mengandalkan layanan pembayaran digital, aplikasi pengantaran makanan, atau marketplace untuk menjual produk. Masalah seperti keterlambatan pembayaran, pesanan yang tidak sampai, atau data pribadi yang bocor sering kali menimbulkan keluhan, namun tidak semua platform menyediakan mekanisme penanganan yang transparan.
Dengan mencontoh ketentuan Perpres Ojol, pelaku UMKM dapat menuntut penyedia layanan digital untuk menyediakan kanal pengaduan yang responsif. Misalnya, memilih aplikasi pembayaran yang menawarkan layanan bantuan melalui chat WhatsApp Business, atau memastikan ada nomor layanan pelanggan yang dapat dihubungi kapan saja. Langkah ini tidak hanya melindungi hak pedagang, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain itu, regulasi menekankan pentingnya keamanan data. Platform harus menjaga informasi pribadi driver, yang sejalan dengan kewajiban penyedia layanan digital untuk melindungi data pelanggan dan penjual. Warung yang menggunakan aplikasi harus memastikan bahwa penyedia mematuhi peraturan perlindungan data, sehingga risiko kebocoran dapat diminimalisir.
MPIX mengajak mitra warung untuk meninjau kembali kontrak dengan penyedia layanan digital, menanyakan prosedur pengaduan, dan memastikan ada catatan respons yang jelas. Dengan mengedepankan layanan pengaduan yang baik, pedagang dapat menyelesaikan masalah lebih cepat, menjaga reputasi, dan pada akhirnya meningkatkan penjualan.