Tenggat wajib sertifikasi halal UMKM tinggal menghitung hari: per 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal (BPJPH). Bagi pemilik warung makan, warung kopi, atau konter yang juga jualan gorengan dan minuman racikan sendiri, ini bukan sekadar urusan admin tambahan — tenggat ini menentukan apakah dagangan boleh terus dijual tanpa risiko teguran, sekaligus jadi modal kepercayaan baru di mata pembeli.
Apa yang Terjadi?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil, menyusul kewajiban serupa yang sudah lebih dulu berlaku untuk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024 (BPJPH). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut "tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat" sebagai alasan kewajiban ini tidak akan ditunda lagi.
Secara teknis, pelaku UMK bisa mendaftar lewat skema self declare secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL), dengan syarat: sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB), omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, bahan baku yang terverifikasi halal, dan proses produksi yang tergolong sederhana dan berisiko rendah (Bernas.id). Pemerintah juga menyediakan jalur gratis lewat program SEHATI 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat bagi usaha mikro dan kecil (Bernas.id).
Kadin Indonesia pun ikut mendorong percepatan ini. Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Titi Khoiriah, mengajak pelaku usaha mengubah cara pandang terhadap kewajiban ini: "Jangan melihat halal hanya sebagai beban atau kewajiban. Jadikan halal sebagai bagian dari strategi bisnis untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen" (Okezone, 5 Oktober 2026).
Apa Artinya untuk Warung dan UMKM?
Bagi warung dan UMKM kuliner yang memproduksi sendiri dagangannya — gorengan, kue basah, nasi bungkus, kopi racikan, sampai sambal kemasan rumahan — tenggat 18 Oktober 2026 berarti jendela waktu untuk mengurus sertifikasi makin sempit. Kabar baiknya, kewajiban ini menyasar produk hasil produksi sendiri; warung yang hanya menjual ulang produk kemasan bermerek yang sudah bersertifikat halal dari produsennya tidak perlu mengurus sertifikasi dari nol untuk produk tersebut.
Di lapangan, keterlambatan paling sering bukan soal waktu, melainkan soal dokumentasi. Laporan dari pelaku UMKM kuliner di Surabaya menunjukkan pola yang sama: urusan sertifikasi tertunda berkali-kali karena kesibukan operasional harian, ditambah anggapan keliru bahwa prosesnya makan waktu berbulan-bulan dan hanya soal mencatat bahan baku — padahal proses produksi turut diperiksa. Mendata komposisi bahan dan asal pemasok secara lengkap, dan mengurus NIB bagi yang belum punya, jadi dua hambatan yang paling sering bikin pendaftaran molor (Kontrakhukum.id).
Dengan kata lain, warung yang sudah terbiasa mencatat produk dan transaksinya secara rapi — bukan di buku tulis yang gampang hilang — akan jauh lebih siap saat harus mengisi data usaha dan daftar bahan di SIHALAL, dibanding yang masih mengandalkan ingatan.
Bagaimana Kasir MPStore Menjawab Ini?
MPStore tidak mengurus pendaftaran sertifikat halal Anda — itu tetap lewat SIHALAL dan BPJPH. Tapi aplikasi Kasir MPStore membantu beresin separuh masalah di atas, yaitu kerapian data usaha. Lewat menu Stok Barang, setiap produk yang dijual — termasuk harga modal dan harga jual — tercatat satu per satu, sehingga daftar dagangan tidak lagi mengandalikan ingatan saat harus didata ulang untuk keperluan administrasi.
Soal omzet, menu Analisis Keuangan di Kasir MPStore menampilkan Grafik Analisis dan Rincian Penjualan yang bisa diatur berdasarkan rentang tanggal, dan laporannya bisa diunduh langsung dari pojok kanan atas untuk keperluan dokumentasi — berguna saat warung perlu menunjukkan gambaran omzet tahunan, salah satu syarat kelayakan jalur self declare. Warung yang belanja bahan baku lewat Indomarco atau distributor sekitar di aplikasi juga punya jejak pembeliannya tersimpan rapi lewat menu History Pembelian/Kulakan di fitur Kulakan, sehingga catatan pesanan tidak perlu dicari-cari lagi saat dibutuhkan.
Rapikan Catatan Usaha Sebelum Tenggat Halal
Catat stok, pantau omzet, dan unduh laporan keuangan dari satu aplikasi — biar warung Anda lebih siap menghadapi urusan administrasi apa pun, termasuk sertifikasi halal.
Coba Kasir MPStorePertanyaan Seputar Wajib Sertifikasi Halal untuk Warung
Siapa saja yang wajib sertifikasi halal per 18 Oktober 2026?
Usaha mikro dan kecil yang memproduksi sendiri produk makanan dan minuman, dengan omzet tahunan maksimal Rp15 miliar untuk bisa memakai jalur self declare (Bernas.id). Usaha menengah dan besar sudah lebih dulu wajib sejak Oktober 2024 (BPJPH).
Apakah warung yang hanya menjual produk kemasan bermerek juga wajib sertifikasi?
Kewajiban ini menyasar produk hasil produksi sendiri. Produk kemasan bermerek dari produsen yang sudah bersertifikat halal tidak perlu disertifikasi ulang oleh warung yang sekadar menjualnya kembali.
Berapa biaya sertifikasi halal lewat jalur self declare?
Pemerintah menyediakan kuota gratis lewat program SEHATI 2026 sebanyak 1,35 juta sertifikat untuk usaha mikro dan kecil (Bernas.id).
Bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal untuk UMK?
Pendaftaran dilakukan online lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dengan skema self declare, dengan syarat sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bahan baku yang terverifikasi halal, dan proses produksi yang tergolong sederhana (Bernas.id).
Kenapa banyak UMKM kuliner belum mengurus sertifikasi meski tenggatnya sudah dekat?
Dari laporan lapangan di Surabaya, penyebab utamanya bukan soal waktu, melainkan kesibukan operasional harian dan proses pendataan komposisi bahan baku serta pemasok yang belum rapi, sehingga pendaftaran tertunda berkali-kali (Kontrakhukum.id).




