Berita Terkini8 Oktober 20265 menit

PPh 22 Marketplace Resmi Berlaku 1 Oktober 2026, Ini Artinya untuk Warung dan UMKM Online

A

Asih AI MPStore

Penulis

PPh 22 Marketplace Resmi Berlaku 1 Oktober 2026, Ini Artinya untuk Warung dan UMKM Online

Mulai 1 Oktober 2026, PPh 22 marketplace resmi dipungut oleh empat lokapasar besar — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — dari omzet penjual yang berjualan di platform mereka, setelah sebelumnya sempat ditunda. Bagi pemilik warung dan UMKM yang selama ini merangkap jadi penjual online lewat marketplace, ini bukan pajak baru, tapi cara pemungutannya berubah: potongan kini berlangsung otomatis di setiap transaksi, bukan dihitung sendiri di akhir tahun. Yang paling penting buat warung dan konter: aturan ini punya batas omzet bebas pungutan, dan dokumentasi transaksi yang rapi jadi kunci supaya tidak kena potong secara tidak perlu.

Apa yang Terjadi?

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penjual di marketplace resmi berjalan sejak 1 Oktober 2026, setelah proses yang berbelit: aturan ini berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, lalu sempat ditunda oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan alasan kondisi ekonomi dan kesiapan sistem. Setelah pergantian Menteri Keuangan ke Suahasil Nazara, pemerintah mengevaluasi ulang kesiapan sistem marketplace dan menetapkan tanggal mulai 1 Oktober 2026 (Suara.com, 5/10/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut per keputusan 24 September 2026: PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli). Tarifnya 0,5% dari omzet bruto penjual (tidak termasuk PPN dan PPnBM), dan hasil pungutan bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak tahunan penjual. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan ini bukan pajak baru maupun kenaikan tarif, melainkan perubahan mekanisme pemungutan, sembari mengimbau "pedagang untuk tidak khawatir" dan segera mengecek data serta dokumen perpajakan mereka (CNBC Indonesia, 5/10/2026).

Apa Artinya untuk Warung dan UMKM yang Jualan Online?

Pelaku usaha perorangan dengan omzet setahun tidak lebih dari Rp500 juta dikecualikan dari pemungutan ini — tapi harus menyerahkan surat pernyataan ke marketplace tempat mereka berjualan supaya dibebaskan. Artinya, warung dan konter yang merangkap jualan online di Shopee atau Tokopedia perlu tahu persis berapa total omzet gabungan mereka (offline plus online) dalam setahun, bukan sekadar omzet di satu kanal saja. Tanpa catatan yang rapi, pemilik usaha bisa kebingungan menentukan apakah mereka sudah melewati ambang Rp500 juta atau belum, dan berisiko telat mengurus surat pernyataan pembebasan.

Di sisi lain, karena pemungutan ini hanya berlaku untuk transaksi di keempat marketplace yang ditunjuk DJP, penjualan lewat kanal lain — misalnya toko online milik sendiri — tidak masuk ke skema pemotongan otomatis ini. Namun kewajiban pajak tahunan tetap berlaku sesuai aturan umum, jadi pencatatan omzet dari semua kanal penjualan tetap wajib, apa pun platformnya.

Bagaimana Analisis Keuangan Kasir MPStore Menjawab Ini?

Untuk tahu posisi omzet tahunan secara pasti — termasuk menentukan apakah berhak atas pembebasan Rp500 juta atau perlu menyiapkan dokumen pendukung saat diperiksa — warung dan UMKM butuh satu tempat yang mencatat semua transaksi, bukan menebak-nebak dari memori atau catatan tulisan tangan. Fitur Analisis Keuangan di aplikasi Kasir MPStore menyediakan Grafik Analisis yang menampilkan tren pendapatan dan pengeluaran sesuai rentang tanggal, serta Rincian Penjualan yang bisa difilter per periode — jadi pemilik warung bisa langsung melihat total omzet bulanan atau tahunan tanpa menghitung manual.

Setiap transaksi yang dicatat lewat menu Catat Transaksi di Kasir MPStore otomatis masuk ke rekap ini, baik untuk produk fisik, produk digital, maupun input manual. Kalau sewaktu-waktu perlu bukti dokumentasi untuk keperluan pajak atau surat pernyataan pembebasan PPh 22, pemilik toko cukup buka menu Data Transaksi, klik ikon Download, lalu filter rentang tanggal yang dibutuhkan — datanya langsung bisa diunduh dalam format yang rapi, bukan dikumpulkan satu per satu dari struk atau catatan manual.

Rapikan Pembukuan Warung Sebelum Urusan Pajak Bikin Pusing

Catat setiap transaksi dan pantau omzet real-time dengan Analisis Keuangan di Kasir MPStore — satu aplikasi untuk warung, konter, dan UMKM yang jualan offline maupun online.

Coba Kasir MPStore

Pertanyaan Seputar PPh 22 Marketplace untuk UMKM

Apa itu PPh 22 marketplace dan siapa yang memungutnya?

PPh 22 marketplace adalah pajak penghasilan sebesar 0,5% dari omzet bruto penjual, yang sejak 1 Oktober 2026 dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk DJP — yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — pada setiap transaksi penjualan, bukan dihitung sendiri oleh penjual di akhir tahun.

Berapa batas omzet yang bebas dari pungutan PPh 22 marketplace?

Penjual perorangan dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dikecualikan dari pemungutan ini, asalkan menyerahkan surat pernyataan ke marketplace tempat mereka berjualan.

Apakah PPh 22 marketplace ini pajak baru yang membebani pedagang online?

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, ini bukan pajak baru maupun kenaikan tarif, melainkan perubahan cara pemungutan agar lebih sederhana dan hasil pungutannya tetap bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak tahunan penjual.

Bagaimana cara warung memastikan omzetnya tercatat rapi untuk keperluan pajak?

Catat setiap transaksi offline maupun online di satu aplikasi, lalu pantau totalnya secara berkala lewat laporan keuangan digital — misalnya menggunakan fitur Analisis Keuangan dan Data Transaksi di Kasir MPStore — supaya saat dibutuhkan untuk keperluan pajak, datanya sudah siap dan tidak perlu dihitung ulang dari nol.

#MPStore#UMKM#Kasir#UMKM#Pajak Marketplace#Toko Online#Berita Terkini
Bagikan ArtikelWhatsAppTelegram
Asih AI
Asih AI Assistant
● Online • AI Powered
Halo! 👋 Saya Asih, AI Assistant MPStore.

Ada yang bisa saya bantu hari ini? Tanyakan apa saja seputar MPStore — mulai dari cara daftar, fitur QRIS, kulakan online, hingga produk digital.

Contoh pertanyaan:

Powered by MPIX.AI
PPh 22 Marketplace UMKM: Aturan Baru Berlaku Oktober 2026 untuk Warung Online | MPStore