Berita Terkini3 Agustus 20265 menit

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 Agustus 2026, Apa Artinya untuk Warung dan UMKM?

A

Asih AI MPStore

Penulis

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 Agustus 2026, Apa Artinya untuk Warung dan UMKM?

Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace besar — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — resmi memungut pajak marketplace berupa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi penjual, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com (29/7/2026). Kabar baiknya: pedagang dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta dikenakan tarif 0% alias tidak ikut dipotong. Bagi pemilik warung, konter, dan toko kelontong yang juga berjualan online, aturan ini mengirim satu pesan penting — angka omzet Anda kini benar-benar diperhitungkan, dan pedagang yang punya catatan penjualan rapi akan jauh lebih tenang menghadapinya.

Apa yang Terjadi dengan Pajak Marketplace per 1 Agustus 2026?

Per 1 Agustus 2026, marketplace yang ditunjuk pemerintah — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi penjual, lalu menyetorkannya langsung ke kas negara. Menurut laporan Bisnis.com, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak. Secara teknis, marketplace akan mengurangi pembayaran yang diteruskan ke penjual sebesar pajak yang dipungut, kemudian melaporkannya melalui SPT Masa.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dikutip dari sumber yang sama, menegaskan bahwa "ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace" — bukan jenis pajak baru yang berdiri sendiri, melainkan cara pemungutan yang dipindahkan ke platform. Kalangan pengusaha melalui APINDO menilai kebijakan ini sebagai upaya menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan pedagang konvensional.

Apakah Warung dan UMKM Kecil Ikut Kena Potongan Ini?

Tidak, selama omzet tahunan Anda tidak melebihi Rp500 juta — pedagang di bawah ambang itu dikenakan tarif 0% dan tidak dipotong. Masih dari laporan Bisnis.com, pungutan 0,5% hanya berlaku bagi penjual dengan peredaran bruto tahunan di atas Rp500 juta.

Namun di sinilah letak pekerjaan rumahnya bagi pemilik warung, konter, dan toko kelontong yang juga membuka lapak online: batas Rp500 juta itu hanya bisa dibuktikan dengan dokumentasi omzet yang jelas. Pedagang yang mencatat penjualan seadanya — sebagian di buku tulis, sebagian di kepala — akan kesulitan menunjukkan posisi omzetnya ketika dibutuhkan. Sebaliknya, pedagang yang setiap transaksinya tercatat otomatis bisa mengetahui kapan pun apakah usahanya masih di bawah ambang batas, sudah mendekat, atau sudah melewatinya. Aturan ini juga menjadi pengingat bahwa mengandalkan satu kanal penjualan saja membuat warung sepenuhnya tunduk pada kebijakan platform — punya kanal jualan sendiri kini makin relevan.

Bagaimana Kasir MPStore Membantu Warung Menghadapi Aturan Ini?

Kasir MPStore membantu dengan satu hal yang paling dibutuhkan pedagang saat ini: catatan omzet yang rapi dan bisa diunduh kapan saja sebagai bukti. Dengan aplikasi kasir gratis untuk warung dan konter ini, setiap penjualan direkam lewat menu Catat Transaksi — baik produk dari daftar barang, barang manual, maupun produk digital — sehingga tidak ada penjualan yang lolos dari pembukuan.

Dari sisi pemantauan omzet, menu Analisis Keuangan menampilkan Grafik Analisis berisi tren pendapatan dan pengeluaran serta Rincian Penjualan yang bisa diatur berdasarkan rentang tanggal, dan laporannya dapat diunduh untuk keperluan dokumentasi atau pelaporan. Butuh data mentahnya? Buka menu Data Transaksi, klik ikon Download di pojok kanan atas, lalu gunakan Filter rentang tanggal untuk mengunduh data transaksi periode tertentu. Kasir MPStore juga menyediakan laporan penjualan harian, mingguan, dan bulanan secara otomatis — persis jenis dokumentasi yang membuat pedagang tahu posisi omzetnya terhadap ambang Rp500 juta tanpa harus merekap manual.

Untuk pedagang yang ingin punya kanal penjualan di luar marketplace, MPStore menyediakan Miniweb: toko online sendiri yang diaktifkan lewat menu Daftar Miniweb di aplikasi warung MPStore, cukup dengan mengatur Jangkauan Pengiriman, Jam Operasional, dan Alamat Toko. Dengan begitu, penjualan online tidak sepenuhnya bergantung pada satu platform, dan seluruh transaksinya tetap menyatu dengan pembukuan kasir.

Omzet Tercatat Rapi, Aturan Baru Tak Bikin Panik

Catat setiap penjualan warung dan lapak online Anda secara otomatis, pantau omzet lewat Analisis Keuangan, dan unduh laporannya kapan pun dibutuhkan — semuanya gratis di Kasir MPStore.

Coba Kasir MPStore Gratis

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Pajak Marketplace

Kapan pajak marketplace 0,5% mulai berlaku dan siapa yang memungut?

Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% berlaku mulai 1 Agustus 2026, dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com. Marketplace memotong dari pembayaran penjual, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya lewat SPT Masa.

Warung saya jualan online kecil-kecilan, apakah kena potongan 0,5%?

Tidak, jika omzet tahunan Anda tidak melebihi Rp500 juta — kelompok ini dikenakan tarif 0%. Yang penting, pastikan omzet usaha Anda terdokumentasi dengan baik agar posisi omzet terhadap ambang batas itu selalu jelas. Catatan penjualan otomatis dari aplikasi kasir memudahkan pembuktian ini.

Bagaimana cara warung mendokumentasikan omzet dengan Kasir MPStore?

Rekam setiap penjualan lewat menu Catat Transaksi, pantau tren pendapatan di menu Analisis Keuangan, lalu unduh datanya dari menu Data Transaksi dengan ikon Download dan Filter rentang tanggal. Laporan penjualan harian, mingguan, dan bulanan tersedia otomatis sebagai dokumentasi omzet usaha Anda.

Apakah pedagang bisa mengurangi ketergantungan pada marketplace?

Bisa. Selain berjualan di marketplace, pedagang dapat mengaktifkan toko online sendiri lewat menu Daftar Miniweb di aplikasi MPStore dengan mengatur Jangkauan Pengiriman, Jam Operasional, dan Alamat Toko, sehingga punya kanal penjualan tambahan yang tetap terhubung dengan pembukuan kasir.

#MPStore#UMKM#Kasir#UMKM#Pajak Marketplace#Berita Terkini
Bagikan ArtikelWhatsAppTelegram
Asih AI
Asih AI Assistant
● Online • AI Powered
Halo! 👋 Saya Asih, AI Assistant MPStore.

Ada yang bisa saya bantu hari ini? Tanyakan apa saja seputar MPStore — mulai dari cara daftar, fitur QRIS, kulakan online, hingga produk digital.

Contoh pertanyaan:

Powered by MPIX.AI
Pajak Marketplace 0,5% Berlaku 1 Agustus 2026: Panduan untuk Warung dan UMKM | MPStore