Mulai 9 November 2026, nama "pajak digital" ramai dibicarakan pemilik warung dan UMKM setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut semua bank dan fintech — termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo — harus ikut memungut pajak atas transaksi digital (Beritasatu.com, 3/11/2026). Bagi pemilik warung dan konter yang setiap hari menerima pembayaran QRIS, kabar ini sempat bikin resah: jangan-jangan setoran QRIS harian ikut kena potongan pajak baru. Untungnya, setelah ditelusuri lebih jauh, pajak digital yang berlaku pekan ini punya sasaran yang jauh lebih sempit daripada yang ramai dibahas di grup WhatsApp warga.
Apa yang Terjadi?
Kebijakan yang dimaksud bernama SPP-TDLN atau Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, dengan dasar hukum Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Menurut Beritasatu.com (3/11/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak 25 September 2026, dan pemungut awal yang ditetapkan baru enam lembaga: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). DJP disebut belum memastikan apakah Shopee, Lazada, dan GoTo — yang disebut Hashim — benar-benar akan ditetapkan sebagai pemungut per 9 November.
Hashim sendiri menyampaikan rencana ini dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), dengan pernyataan: "Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut" (Beritasatu.com, 3/11/2026). Soal besaran, Beritasatu.com melaporkan bahwa Pasal 7 PMK 49/2026 menghitung PPN dengan rumus 11/111 dikali jumlah pembayaran yang sudah termasuk PPN, dan untuk transaksi dalam mata uang asing dikonversi dengan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal transaksi.
Siapa yang Sebenarnya Dikenakan Pajak Digital Ini?
Ini bagian paling penting yang sering salah dipahami: SPP-TDLN menyasar konsumen yang memakai barang atau jasa digital dari luar negeri — bukan pedagang dalam negeri yang berjualan lewat QRIS atau marketplace lokal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan hal ini: "Yang akan dikenakan adalah konsumennya, bukan penjualnya. Ini dua hal yang berbeda," (Infobalinews.id, 5/11/2026).
Transaksi yang dikecualikan dari SPP-TDLN, menurut Beritasatu.com (3/11/2026), antara lain: transfer dana dan remitansi pribadi antar rekening, pembelian barang fisik dari penjual dalam negeri lewat marketplace, transaksi yang PPN-nya sudah dipungut lewat skema PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), serta transaksi luar negeri yang memang bukan objek PPN atau sudah mendapat pengecualian. Artinya, skema ini berbeda dari aturan PPh Pasal 22 marketplace 0,5% yang sudah berlaku sejak 1 Oktober 2026 untuk penjual online di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada — dua aturan ini sering tertukar di pemberitaan karena sama-sama disebut "pajak digital" dan sama-sama ramai dibahas pekan ini.
Apa Artinya untuk Warung dan UMKM yang Mengandalkan QRIS?
Kekhawatiran di lapangan nyata adanya. IDN Times Sumsel (2/11/2026) mewawancarai Endah, pemilik usaha hijab di Plaju, Palembang, yang mengaku was-was: "Makin ke sini, makin takut bangkrut, gak bisa jualan lagi," katanya, menggambarkan kecemasan banyak pedagang kecil begitu mendengar kabar "pajak digital 9 November" tanpa tahu detailnya. Berdasarkan penjelasan DJP di atas, transaksi QRIS yang diterima warung dari pembeli yang datang langsung ke toko — baik untuk beli pulsa, token listrik, sembako, atau bayar di kasir — bukan transaksi digital luar negeri, sehingga tidak termasuk objek SPP-TDLN. Setoran QRIS harian warung tetap berjalan seperti biasa.
Yang perlu tetap diperhatikan pemilik warung adalah dua hal yang memang sudah berlaku lebih dulu dan tidak berkaitan dengan SPP-TDLN: PPN atas produk yang memang kena pajak (kalau warung terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP), dan PPh Pasal 22 marketplace 0,5% kalau warung juga berjualan lewat Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada dengan omzet di atas Rp500 juta setahun. Di luar dua hal itu, kabar "pajak digital 9 November" yang viral bukan sesuatu yang perlu membuat pemilik warung menahan diri memakai QRIS.
Bagaimana Fitur QRIS MPStore Membantu Warung Tetap Tenang dan Tercatat?
Supaya tidak ikut panik karena simpang siur aturan, cara paling praktis adalah memastikan semua transaksi digital warung tercatat rapi dan bisa ditunjukkan kapan saja kalau dibutuhkan. Lewat fitur QRIS di aplikasi MPStore, setiap transaksi QRIS dari pembeli — baik beli sembako, token listrik, atau bayar pulsa — otomatis masuk ke menu Riwayat, dan pemilik warung bisa memakai fitur Filter untuk menyaring transaksi sesuai rentang tanggal lalu menekan tombol Download untuk mengunduh riwayat transaksi QRIS dalam format Excel. Catatan ini berguna sebagai bukti bahwa transaksi yang masuk adalah penjualan dalam negeri dari pembeli yang datang ke warung, bukan transaksi digital luar negeri yang jadi sasaran SPP-TDLN.
QRIS dari MPStore juga gratis biaya admin 0% untuk transaksi dengan nominal Rp0–Rp499.000, hasil transaksi langsung cair ke akun tanpa menunggu lama, dan warung tidak perlu memiliki rekening bank untuk tetap bisa menerima pembayaran QRIS. Bagi warung yang sudah terdaftar PKP dan memang wajib memungut PPN dari pelanggan, aplikasi Kasir MPStore juga punya menu Pajak di Pengaturan yang bisa diaktifkan supaya persentase pajak otomatis masuk ke rincian setiap transaksi dan tercatat di menu Keuangan — jadi urusan pajak yang memang wajib tetap rapi, tanpa perlu menyamakannya dengan kabar SPP-TDLN yang sedang ramai dibicarakan.
Tenang Terima QRIS, Catatan Transaksi Tetap Rapi
Pakai QRIS MPStore untuk jualan harian warung — gratis admin 0% untuk transaksi di bawah Rp500.000, langsung cair, dan riwayat transaksi bisa diunduh Excel kapan saja.
Aktifkan QRIS SekarangPertanyaan yang Sering Diajukan Soal Pajak Digital untuk Warung
Apakah transaksi QRIS warung kena pajak digital SPP-TDLN?
Tidak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, SPP-TDLN menyasar konsumen transaksi digital luar negeri, bukan penjual dalam negeri (Infobalinews.id, 5/11/2026). Transaksi QRIS yang diterima warung dari pembeli langsung di toko bukan transaksi digital luar negeri.
Apa beda SPP-TDLN dengan pajak marketplace yang sudah berlaku Oktober 2026?
Berbeda. PPh Pasal 22 marketplace 0,5% sudah berlaku sejak 1 Oktober 2026 untuk penjual online di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada dengan pengecualian omzet sampai Rp500 juta setahun, sementara SPP-TDLN adalah PPN atas transaksi digital luar negeri berdasarkan Pasal 7 PMK 49/2026 (Beritasatu.com, 3/11/2026). Dua aturan ini sering tertukar karena sama-sama disebut "pajak digital".
Siapa yang ditetapkan sebagai pemungut SPP-TDLN per 9 November 2026?
Per laporan Beritasatu.com (3/11/2026), pemungut awal yang ditetapkan DJP ada enam: BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja. DJP belum memastikan apakah Shopee, Lazada, dan GoTo yang disebut Hashim Djojohadikusumo akan menyusul ditetapkan.
Bagaimana warung memastikan transaksi QRIS-nya tercatat rapi kalau suatu saat ditanyakan petugas pajak?
Buka menu saldo QRIS di aplikasi MPStore, pilih Riwayat, gunakan Filter untuk memilih rentang tanggal, lalu tekan Download untuk mendapatkan riwayat transaksi QRIS dalam format Excel yang bisa disimpan atau ditunjukkan kapan saja.




