Potongan biaya e-commerce UMKM resmi berlaku mulai 25 Oktober 2026: pemerintah mewajibkan semua platform e-commerce (PMSE) memberi potongan minimal 50 persen untuk biaya admin, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko bagi penjual usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Buat pemilik warung dan konter yang selama ini juga berjualan di marketplace, ini kabar baik langsung ke kantong — tapi insentifnya tidak otomatis cair, ada proses verifikasi yang harus diikuti, dan tidak semua pedagang bisa langsung menikmatinya hari ini.
Apa yang Terjadi?
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) mengumumkan bahwa kebijakan potongan biaya layanan platform PMSE sudah bisa diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026. Hal ini disampaikan Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagaimana dilansir detikFinance.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan aturan teknis pengajuan diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Intinya: setiap platform e-commerce wajib memotong minimal 50 persen dari biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya aplikasi dasar toko yang dibebankan ke penjual UMK yang memenuhi syarat.
Apa Artinya untuk Warung dan UMKM?
Artinya, biaya jualan di marketplace bisa langsung lebih murah — tapi hanya untuk UMK yang sudah terverifikasi dan terdaftar, bukan otomatis untuk semua akun. Menurut keterangan yang dikutip detikFinance dan kumparanBisnis, yang berhak adalah usaha mikro dan kecil sesuai kriteria PP No. 7/2021 (usaha mikro: modal usaha maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar; usaha kecil: modal usaha di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau penjualan tahunan di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), yang hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi, punya rekam jejak usaha yang baik, dan sudah terdaftar di aplikasi SAPA UMKM.
Proses pengajuannya juga tidak instan. Pedagang harus membuat akun di SAPA UMKM, mencantumkan platform e-commerce yang dipakai, identitas toko atau username, serta daftar SKU dan nama produk. Platform punya waktu verifikasi sampai 10 hari kalender, dan insentif baru diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi selesai. Buat pemilik warung yang mengandalkan marketplace sebagai kanal tambahan di luar toko fisik, ini berarti harus bersiap mengurus dokumen dan menunggu proses — bukan potongan yang langsung aktif begitu tanggal 25 Oktober tiba.
Bagaimana Toko Online MPStore Menjawab Ini?
Sambil menunggu proses verifikasi di marketplace besar, warung dan konter sebenarnya tidak harus berhenti berjualan online. MPStore menyediakan fitur Miniweb — toko online bawaan di dalam aplikasi warung MPStore — yang bisa diaktifkan lewat menu Kasir, lalu Daftar Miniweb, dengan mengisi Jangkauan Pengiriman, Jam Operasional, dan Alamat Toko.
Begitu aktif, produk yang sudah ada di Stok Barang kasir otomatis bisa ditampilkan di Miniweb — jadi pemilik warung tidak perlu input ulang katalog dari nol seperti saat mendaftar di marketplace lain. Untuk ongkos kirim, ada tiga opsi yang bisa dipilih sesuai kondisi toko: Gratis Ongkir (ditanggung penjual), Ongkir Instan (dihitung otomatis dan diambil kurir), atau Ongkir Manual per kilometer maupun biaya tetap untuk antar sendiri. Dana hasil penjualan masuk lebih dulu ke Dana dalam Garansi, lalu berpindah ke Dana Dapat Ditarik dalam 36 jam setelah pembeli mengonfirmasi pesanan, atau otomatis dalam 3 hari jika pembeli tidak melakukan konfirmasi.
Jadi sementara insentif potongan biaya marketplace masih dalam proses pengajuan dan verifikasi, warung bisa tetap punya kanal jualan online yang jalan dari hari pertama — tanpa menunggu 10 hari verifikasi dan 5 hari pencairan seperti skema pemerintah di atas.
Mau warung Anda juga punya toko online sendiri?
Aktifkan Miniweb di aplikasi MPStore — stok dari kasir otomatis tampil online, tanpa menunggu proses verifikasi marketplace.
Buka Aplikasi Warung MPStorePertanyaan Seputar Potongan Biaya E-Commerce UMKM Ini
Siapa yang berhak mendapat potongan biaya layanan e-commerce ini?
Usaha mikro dan kecil (UMK) yang sudah terverifikasi, hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi, punya rekam jejak usaha yang baik, dan terdaftar di aplikasi SAPA UMKM sesuai Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.
Bagaimana cara mengajukan insentif potongan biaya ini?
Pengajuan dilakukan lewat aplikasi SAPA UMKM: pelaku usaha membuat akun, mencantumkan platform e-commerce yang digunakan, identitas toko atau username, serta daftar SKU dan nama produk yang dijual.
Berapa lama proses verifikasinya sampai potongan biaya aktif?
Platform e-commerce memiliki waktu verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak data diterima, dan insentif diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi selesai, menurut keterangan Kementerian UMKM yang dikutip detikFinance dan kumparanBisnis.
Apakah potongan biaya ini berlaku selamanya?
Belum ada masa berlaku yang ditetapkan dalam pengumuman ini. Insentif bisa dipakai untuk setiap transaksi selama penerima memenuhi ketentuan, tapi bisa dihentikan jika terbukti melanggar aturan platform.
Kalau belum lolos verifikasi marketplace, warung masih bisa jualan online dari mana?
Warung yang sudah pakai aplikasi MPStore bisa mengaktifkan fitur Miniweb untuk membuka toko online sendiri, dengan produk dari stok kasir yang otomatis tampil tanpa perlu menunggu proses verifikasi di marketplace lain.




