Sejumlah warung di kawasan Margonda, Depok, jadi sorotan setelah diketahui memungut biaya admin QRIS sebesar Rp500 dari pembeli yang membayar non-tunai, padahal aturan resmi Bank Indonesia melarang praktik semacam ini untuk transaksi bernilai kecil. Bagi pemilik warung, konter, dan toko kelontong, kejadian ini jadi pengingat penting: memahami aturan biaya QRIS bukan sekadar urusan admin, tapi menyangkut kepercayaan pelanggan dan risiko masalah dengan penyedia layanan pembayaran.
Apa yang Terjadi?
Menurut laporan Kompas.com (26/8/2026), sejumlah warung di kawasan Margonda, Depok, diketahui mengenakan biaya tambahan Rp500 kepada pembeli yang bertransaksi menggunakan QRIS. Salah satu pedagang yang ditemui mengaku tidak mengetahui bahwa pungutan tambahan semacam itu sebenarnya tidak diperbolehkan.
Praktik ini bukan kejadian tunggal. Keluhan serupa soal biaya tambahan saat bayar QRIS juga pernah viral di media sosial, dan berulang kali dikonfirmasi oleh pihak berwenang bahwa skema biaya QRIS memang sudah diatur sedemikian rupa agar tidak membebani pembeli secara langsung. Menurut penjelasan Bank Indonesia yang dikutip detik.com, untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 khusus Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah 0%. Artinya, secara aturan, pedagang mikro semestinya tidak dikenakan biaya apa pun oleh penyedia jasa pembayaran untuk transaksi di kisaran itu — apalagi sampai memungut biaya tambahan dari pembeli.
Apa Artinya untuk Warung dan UMKM?
Bagi warung dan UMKM, kejadian di Margonda menunjukkan bahwa masih banyak pedagang yang belum sepenuhnya paham skema biaya QRIS yang mereka pakai — dan ketidaktahuan ini bisa berujung masalah, mulai dari komplain pembeli, sorotan di media sosial, sampai risiko teguran dari penyedia layanan pembayaran karena melanggar ketentuan MDR.
Persoalan seperti ini biasanya muncul karena pedagang memakai QRIS dari penyedia yang membebankan biaya admin ke merchant, lalu biaya itu "dioper" ke pembeli supaya toko tidak rugi saat mencairkan saldo. Padahal, solusi yang lebih aman justru ada di pemilihan penyedia QRIS itu sendiri: kalau QRIS yang dipakai memang gratis biaya admin untuk transaksi harian warung, pedagang tidak perlu berpikir untuk menambah pungutan apa pun ke pembeli — dan otomatis terhindar dari masalah seperti yang terjadi di Depok. Ini juga jadi alasan kenapa banyak warung dan konter mulai beralih memakai QRIS MPStore untuk transaksi kasir harian mereka.
Bagaimana QRIS MPStore Menjawab Ini?
QRIS dari aplikasi MPStore memang dirancang supaya warung tidak perlu lagi mengakali biaya admin dengan menambah pungutan ke pembeli. Fitur Gratis Admin 0% membuat transaksi menggunakan QRIS MPStore tidak dikenakan biaya admin untuk nominal transaksi Rp0 sampai Rp499.000 — persis di rentang transaksi harian yang paling sering terjadi di warung, konter, dan toko kelontong.
Selain itu, hasil transaksi QRIS langsung cair ke akun tanpa perlu menunggu lama, dan pedagang tetap bisa menerima pembayaran non-tunai meski belum punya rekening bank. Supaya saldo QRIS tidak menumpuk dan repot ditarik manual, MPStore juga menyediakan menu Otomatis Tarik Saldo di menu Saldo QRIS — pedagang cukup menambahkan rekening tujuan sekali, lalu saldo QRIS akan otomatis dipindahkan sesuai pengaturan tanpa perlu tarik manual setiap hari.
Untuk transparansi, setiap transaksi QRIS juga tercatat rapi dan bisa dicek lewat menu Riwayat, lengkap dengan opsi download dalam format Excel. Jadi kalau ada pertanyaan pembeli soal potongan atau biaya, pedagang punya catatan jelas untuk menunjukkan bahwa tidak ada pungutan tersembunyi — beda dengan kasus di Margonda yang justru bikin pembeli curiga karena tidak ada penjelasan yang jelas soal biaya tambahan itu.
Terima QRIS Tanpa Biaya Admin, Tanpa Ribet Hitung Potongan
Aktifkan QRIS MPStore dan nikmati Gratis Admin 0% untuk transaksi harian warung, konter, dan UMKM Anda.
Aktifkan QRIS MPStoreKejadian di Margonda juga jadi pelajaran bahwa transparansi biaya sekecil apa pun berpengaruh ke kepercayaan pembeli. Warung yang pelanggannya tahu tidak akan dikenakan biaya tambahan saat bayar QRIS cenderung lebih dipilih dibanding warung yang "menyelipkan" biaya tanpa penjelasan — apalagi di era sekarang, keluhan seperti ini sangat mudah viral dan merusak reputasi toko dalam waktu singkat.
Pertanyaan Seputar Biaya Admin QRIS untuk Warung
Apakah warung boleh memungut biaya tambahan saat pembeli bayar pakai QRIS?
Menurut penjelasan Bank Indonesia, untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 khusus Usaha Mikro (UMI), biaya MDR QRIS adalah 0%, sehingga pedagang semestinya tidak perlu membebankan biaya tambahan apa pun ke pembeli di rentang transaksi tersebut.
Kenapa ada warung yang tetap mengenakan biaya admin QRIS ke pembeli?
Berdasarkan kasus di Margonda, Depok yang dilaporkan Kompas.com, salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan pedagang soal aturan MDR — sebagian pedagang mengira biaya tersebut wajar dikenakan agar proses pencairan saldo tidak merepotkan, padahal secara aturan hal itu tidak dibenarkan.
Apakah QRIS MPStore kena biaya admin?
Tidak. QRIS MPStore menerapkan Gratis Admin 0% untuk transaksi dengan nominal Rp0 sampai Rp499.000, sehingga warung dan konter bisa menerima pembayaran QRIS tanpa potongan admin di rentang transaksi harian mereka.
Bagaimana cara memastikan saldo QRIS warung tidak menumpuk dan sulit dicairkan?
Di aplikasi MPStore, pedagang bisa mengaktifkan fitur Otomatis Tarik Saldo di menu Saldo QRIS dengan menambahkan rekening tujuan, sehingga saldo QRIS otomatis dipindahkan ke rekening tanpa perlu ditarik manual setiap hari.




