Halo, sobat UMKM! Belakangan ini banyak sekali terjadi polemik tentang pelarangan jual rokok atau penetapan zonasi 200 meter dari kawasan sekolah untuk tidak menjual rokok. Regulasi tersebut tentunya mendapatkan banyak reaksi pro kontra di lingkungan masyarakat.
Rencana pemerintah untuk membatasi penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menuai pro dan kontra. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari draf Pasal 434 Huruf e Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengatur pembatasan penjualan rokok dengan menerapkan zona larangan 200 meter di sekitar sekolah.
Selanjutnya, larangan juga akan diterapkan untuk penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali untuk produk cerutu atau rokok elektronik. Penjualan rokok juga akan dilarang di sekitar pintu masuk dan keluar, serta di tempat yang sering dilalui pembeli, baik melalui situs atau aplikasi elektronik komersial maupun media sosial.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok dan mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat. Di satu sisi, aturan ini disambut baik oleh para ahli kesehatan dan aktivis anti-rokok yang melihatnya sebagai langkah krusial untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
Namun disisi lain, beberapa pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mendesak pemerintah untuk meninjau kembali larangan dan pembatasan penjualan produk turunan tembakau, termasuk rokok.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyoroti ketidakjelasan implementasi berdasarkan zonasi tersebut. Klausul ini bakal mematikan para peritel yang sudah beroperasi sebelum sekolah dan tempat bermain berdiri di sekitar tempat usahanya. Pasalnya, ketentuan zonasi tersebut dinilai terlalu mengatur tentang cara berjualan bagi produk tembakau.
Aturan zonasi ini dinilai bukan merupakan solusi yang tepat karena dibandingkan mengatur area penjualan, sebaiknya yang dikedepankan adalah edukasi berkelanjutan bagi anak-anak. Jika, aturan ini diimplementasikan tanpa adanya perubahan perilaku dan edukasi bagi anak-anak, maka mereka akan dengan mudah terpapar rokok ilegal.
Banyak pihak berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. Padahal, di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro. Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil.
Nah sobat, sebagai pelaku UMKM pasti akan ada keresahan yang dirasakan setelah keluarnya informasi ini. Apalagi, tidak menampik kemungkinan bahwa rokok merupakan barang yang pasti di beli dan banyak peminatnya. Kita sebagai pelaku usaha harus menanggapi hal ini dengan bijak. Bagi para pedagang kecil yang belum kenal tekhnologi, kebijakan ini pastinya akan sangat membuat keresahan. Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha kita harus bisa membaca perkembangan jaman lalu membuat usaha kita berjalan sesuai dengan jamannya.
Digitalisasi usaha adalah sebuah jawaban jika sobat berpikir bagaimana agar usaha kita tidak terlalu terpengaruh apabila terdapat kebijakan pemerintah yang memang kesannya merugikan pedagang seperti berita terkait. Untuk memulai sebuah bisnis digital, kita memerlukan aplikasi pembantu agar usaha kita bisa kita kembangkan pada kancah bisnis digital. Nah, jika sobat masih bingung pakai aplikasi apa untuk membantu usaha sobat, Yuk coba pakai MPStore! Aplikasi pembantu UMKM yang menyediakan banyak fitur untuk membantu menyukseskan usaha yang sobat lakukan. Yuk download sekarang dan rasakan kenyamanannya!