December 23, 2024

Halo, sobat UMKM! Kabar PPN naik 12% menjadi topik hangat di kalangan masyarakat akhit-akhir ini. Pro kontra pun banyak di lontarkan terkait kebijakan ini. Lalu, bagaimana sih dampak dari kenaikan PPN ini terhadap usaha mikro kecil dan menengah? yuk simak lebih lanjut!

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dipungut baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Pemerintah yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 11% kini naik menjadi 12% telah diumumkan oleh Pemerintah dan direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025. Hal tersebut sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pasal 7 ayat 1.

Keputusan pengambilan kebijakan tersebut bertujuan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara untuk dapat membiayai berbagai kegiatan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Adanya kenaikan PPN tidak hanya bertujuan untuk dapat menyeimbangkan anggaran negara, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam melanjutkan program pembangunan yang membutuhkan dana besar.

Namun rupanya keputusan ini tidak hanya membawa dampak positif bagi penerimaan negara namun juga membawa kekhawatiran terutama bagi para pelaku usaha Mikro Kecil (UMKM).

Adanya kenaikan PPN tentu akan membawa beberapa dampak terutama bagi para pelaku UMKM. Pelaku UMKM sebagian besar merupakan para pelaku usaha dengan skala operasional yang lebih kecil dan bila dikenakan beban pajak yang besar maka akan berpengaruh terhadap beberapa hal berikut ini :

  1. Penurunan Daya Beli Masyarakat
    Dengan adanya kenaikan pada pengenaan PPN, masyarakat mungkin akan lebih selektif dalam melakukan pembelian, sehingga juga berpotensi menurunkan daya beli konsumen.
  2. Biaya Produksi Naik
    UMKM yang bergantung pada bahan baku impor atau yang dikenakan PPN pada setiap rantai distribusi akan merasakan peningkatan biaya yang pada akhirnya bisa menaikkan harga jual.
  3. Penurunan Tingkat Produksi
    Karena adanya penurunan daya beli masyarakat maka hal ini berpotensi turunnya juga permintaan sehingga akan memicu penurunan produksi barang, apabila berkelanjutan maka hal ini berdampak dapat memicu pemotongan tenaga kerja.
  4. Kesulitan Bersaing di Pasar
    Adanya kenaikan harga barang akibat pajak bisa membuat produk UMKM yang dijual menjadi kurang kompetitif dan berpengaruh pada penjualan/bisnis pelaku UMKM.

Adanya perubahan regulasi seperti kenaikan tarif PPN ini akan menjadi tantangan serius bagi para pelaku UMKM di tengah persaingan bisnis dan ketidakpastian kondisi ekonomi global. Kebijakan ini dapat meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk dalam negeri, terutama di kalangan pelaku usaha UMKM.

Nah, sobat UMKM. Kenaikan PPN sebenarnya bisa saja tidak menjadi penghalang terhadap kesuksesan bisnis kalian. Sobat bisa mengakali hal tersebut dengan melancarkan proses digitalisasi UMKM untuk bisnis sobat.

Baca juga : Tips agar UMKM-mu Go Digital

Untuk proses digitalisasi, sobat bisa menggunakan aplikasi pembantu perkembangan UMKM seperti MPStore yang menyediakan banyak fitur menarik dan berguna untuk keberlanjutan usaha kalian kedepannya. Penasaran kan? yuk pakai sekarang dan tumbuh lebih hebat dengan digitalisasi lewat MPStore.

Download disini