December 30, 2024

Halo, sobat UMKM! Perubahan pajak dan MDR terus menjadi perhatian publik di penghujung tahun 2024 ini. Pasalnya, mulai dari 2025 akan ada perubahan terkait kebijakan-kebijakan kenaikan pajak dan penurunan MDR. Lalu, bagaimana sih korelasinya? simak artikel ini dengan seksama ya, sobat!

Per tanggal 1 Desember 2024 Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR (Merchant Discount Rate) pada transaksi yang menggunakan QRIS menjadi 0% alias gratis. Adapun ketentuan untuk pembebasan tersebut ditujukan pada transaksi via QRIS dengan nominal sampai dengan Rp500.000, pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro.

MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau pelaku usaha oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Adapun besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Lalu, bagaimana pengaruh QRIS Bebas MDR ini terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mendatang? Apakah akan dikenakan pada transaksi QRIS juga? Dilansir dari sosial media Instagram Bank Indonesia, berikut beberapa penjelasan terkait MDR % dan PPN 12%

1. Tidak Ada Perubahan Subjek maupun Objek terhadap Pembayaran

Tarif PPN yang akan dikenakan tidak berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli, dan transaksi yang menggunakan QRIS atau pembayaran non tunai lainnya tidak dikenakan PPN.

2. PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran

PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. Sama seperti MDR, PPN terhadap transaksi QRIS ini juga tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.Tetapi, karena Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR 0% bagi pelaku usaha mikro, maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0 alias gratis.

Jadi, bagi pelaku usaha mikro tidak mendapat tambahan beban dari PPN dan MDR ini dan bisa tetap menggunakan layanan transaksi QRIS seperti biasa (transaksi sampai dengan Rp500.000).

Nah, jadi untuk kalian kaum digitalisasi jangan takut pakai QRIS lagi ya karena sudah tau kalau transaksi pembayaran tidak terkena dampak dari perubahan kenaikan PPN. Sobat masih bisa menggunakan QRIS sebagai solusi untuk transaksi bayar-bayar cepat dan mudah kalian.

Agar tetap aman dan nyaman, kini ada aplikasi pendukung transaksi digital kalian yaitu MPStore. Bikin QRIS di MPStore gratis loh. Kalau kalian seorang pelaku usaha, kalian juga bisa gunain fitur-fitur MPStore lainnya untuk dukung usaha kalian. Tunggu apalagi? yuk download sekarang!

Download disini