October 11, 2024

Halo, sobat UMKM! Udah pada tau belum tentang kontroversi warung Madura dilarang buka 24 jam yang jadi topik pembicaraan hangat akhir akhir ini? Kalo belum yuk simak penjelasannya dibawah ini.

Belakangan ini ramai dibicarakan terkait warung Madura yang dilarang beroperasi selama 24 jam. Hal itu diduga bermula dari adanya keluhan para pemilik minimarket di Kabupaten Klungkung, Bali yang merasa tersaingi dengan kehadiran warung kelontong.

Imbauan terhadap warung-warung kelontong Madura agar tidak buka selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih, I Wayan Murda di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih dengan dalih untuk keamanan.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim turut diberitakan telah mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau perda.

Namun, Arif mengklarifikasi bahwa kementeriannya menyebut tidak pernah melarang toko-toko kecil itu untuk berjualan nonstop. Dia mengatakan pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, lalu kesimpulannya tidak ditemukan larangan secara spesifik terkait operasional warung Madura selama 24 jam.

Dilansir dari Antara News.com, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Baca juga : Tips Buka Warung Madura

Nah buat sobat UMKM yang tertarik buat buka warung Madura bisa melihat tips buka warung Madura diatas ya. Nah buat sobat yang sudah membuka warung Madura, yuk Download MPStore untuk dukung perkembangan warungmu. Dengan MPStore, banyak fitur-fitur yang diperlukan untuk penjual dalam memenuhi kebutuhannya untuk pelanggan.

Download disini