KPK mengungkap dua kelompok yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan bencana, termasuk dugaan suap dan pengadaan barang senilai ratusan miliar rupiah.
KPK pada Rabu (16 Oktober 2026) mengumumkan penyelidikan terhadap dua klaster yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua klaster tersebut meliputi dugaan suap kepada pejabat BNPB serta pengadaan barang dan jasa yang nilai totalnya mencapai sekitar Rp148 miliar. Penyidikan ini dimulai setelah KPK menerima laporan dan bukti awal yang menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan dana bantuan bencana.
Menurut keterangan KPK, klaster pertama melibatkan dugaan suap yang diberikan kepada pejabat BNPB untuk mempengaruhi proses penetapan penerima bantuan. Sementara itu, klaster kedua terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga mengalami inflasi harga serta tidak melalui prosedur lelang yang transparan. Kedua skema tersebut, bila terbukti, dapat merugikan negara secara signifikan mengingat besarnya alokasi dana bencana yang seharusnya ditujukan untuk korban bencana alam.
KPK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan TNI mengingat adanya indikasi keterlibatan prajurit aktif dalam salah satu klaster tersebut. Sebagai bagian dari langkah tersebut, KPK berencana mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI untuk meminta klarifikasi dan dukungan dalam proses penyidikan, sebagaimana dilaporkan Antara News. Koordinasi lintas lembaga ini diharapkan memperlancar pengumpulan bukti dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Saat ini, beberapa tersangka telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun sebagian di antaranya belum hadir dalam pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, dengan menegakkan asas praduga tak bersalah. Jika terdapat bukti yang cukup, KPK dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap dana bantuan bencana semakin ketat, mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran bantuan kepada korban. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil akhir penyidikan sebelum menilai kesalahan pihak manapun, sementara KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.