Pajak baru 0,5% atas omzet marketplace berlaku 1 November 2026, menambah beban pedagang online. Artikel ini ulas dampaknya bagi warung MPStore serta peluang lewat koperasi desa dan ekosistem halal.
Pemerintah mengesahkan PPh Pasal 22 untuk transaksi marketplace dengan tarif 0,5% dari omzet, berlaku mulai 1 November 2026. Kebijakan ini diumumkan lewat CNBC Indonesia dan Dilaporkan Detik Finance. Banyak pedagang online, termasuk yang berjualan lewat MPStore, menyatakan keberatan karena belum siap menyesuaikan harga.
Empat platform e‑commerce terbesar – Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli – sudah mulai memotong pajak sejak 1 Oktober 2026. Hal ini berarti penjual yang mengandalkan satu atau lebih marketplace akan menerima pembayaran bersih yang lebih rendah, sehingga margin usaha dapat tergerus bila tidak diantisipasi.
Bagi warung dan konter yang berjualan lewat MPStore, perubahan ini menjadi panggilan untuk mengoptimalkan biaya operasional. Fitur QRIS dengan biaya admin 0% serta kemampuan mengelola toko online lewat Miniweb dapat membantu mengurangi beban tambahan, sekaligus memberi ruang untuk menyesuaikan harga jual tanpa mengorbankan profit.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan dana Rp 37 triliun untuk melunasi utang Kopdes Merah Putih kepada bank BUMN. Menteri Zulkifli Hasan menargetkan koperasi desa tersebut menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa, termasuk distribusi pupuk, beras, dan produk UMKM ke pasar nasional dan global.
Upaya memperluas pasar global juga didukung oleh inisiatif Sakala Halal Hub 2026 yang diselenggarakan Badan Pengelola Dana Perkebunan bersama LPPOM MUI dan KNEKS. Program ini memberi peluang bagi UMKM perkebunan, termasuk produsen bahan baku makanan, untuk memperoleh sertifikasi halal dan menembus pasar ekspor.
Kesimpulannya, pedagang MPStore perlu menyiapkan strategi harga, memanfaatkan layanan gratis admin QRIS, serta menjajaki peluang kerjasama dengan koperasi desa dan ekosistem halal untuk menjaga daya saing di tengah beban pajak baru.